Jumat, 23 Mei 2014

Sign Of Aries


So, Aries. Where do I start …




*logo ariesnya ga bisa diupload nih. nanti uploadnya nyusul ya*





Aries is the first sign of the zodiac.

Manusia-manusia Aries adalah manusia-manusia yang paling males sama hal-hal yang ribet dan suka menghindari drama. Aries itu … lempeng. Nggak menunjukkan emosi. Kesannya dingin. Mau drama sama mereka? Paling diketawain. Buat yang nggak kenal dekat, Aries akan tampak sebagai orang yang sombong. Atau arogan. Atau sengak dan judes. ( Seriously, ini kejadian sama gue sendiri. dari jaman SMP, pasti kalo yg baru kenal dibilang judes. Huft. Ucing Pala Berbie )


Tapi buat yang kenal dekat, Aries adalah orang-orang yang hangat. Passionate. They cracks good jokes. They are very, very smart. Jadi, Aries itu drama apa nggak? Yah, mana ada sih manusia yang gak berdrama. :)) Aries drama, tapi nggak lebay. Kalo udah kenal dekat, Aries itu … sangat ekspresif. Kesan dingin dan nggak peka atau judes nya ilang kalau mereka udah membuka diri. 


 With Aries, they tend to tell it like it is. “Elo jelek.” “Elo gak pantes pake baju itu.” “Tulisan elo kurang oke.” Well, truth hurts. Menurut elo Aries jahat? Nggak punya perasaan? Jutek? Judes? Sengak? Ah, kenali mereka lebih baik. They are … fragile inside. Aries akan ketawa-ketiwi. Mereka nggak akan sembarangan curhat. Mereka nggak akan nunjukin apa yang mereka rasain. They hide it well. In the name of adventures, Aries are so ready to explore. Mereka juga amat impulsive. That’s exactly why I like them. :D
Impulsive nya Aries itu semacam jalan-jalan tanpa itenerary sama sekali tapi ya dibawa enjoy. Diajak jalan mendadak juga hayo aja.


Walau terlihat jahat, blak-blakan dan nggak pake filter dan pasang wajah lempeng kalo ngomong, Aries itu nggak tegaan. Elo punya masalah besar, dan minta bantuan temen elo yang Aries? Well, based on experience, they are always there to help. Minta Aries melakukan hal yang romantis menye-menye? Well … good luck. Definisi ‘romantis’ mereka amat beda. (Ga percaya? coba tanya gih, sama mantan-mantan gue. Halah. )

Dan sepengamatan gue, Aries itu rapuh di dalam, sensitif, pemikir banget, 11-12 sama Aquarius. Berasa nemu kembaran kalo ngobrol :)) Kalo Aquarius seenak jidat dan nggak terorganisir, Aries lebih terarah, lebih organized, dan lebih memimpin. Elo mau pendapat yang jujur, apa adanya, nggak belibet, dan nggak dibasa-basiin? Tanya ke Aries aja. Tapi kalo nggak siap, bisa sakit hati.




Aries: when I know I am right, your opinions don’t matter. I will tell you, and you will listen and believe me. That’s how they roll.
  

Romantisme ala Aries. They’re into details. Jangan kaget kalo mendadak dikasih kado yang elo pengin banget. Itu romantis versi mereka. Aries nggak akan nyepikin elo. Mereka nggak akan throwing cheesy lines. They’re into actions. And you will be surprised. Aries bukan tipe yang nusuk dari belakang. Elo punya masalah sama mereka, elo akan disamperin. Tapi kalo elo gak penting, paling dicuekin. In a nutshell, Aries itu blak-blakan, lempeng, apa adanya, males berdrama, impulsif, adventurous, keras kepala, fragile inside. Oh, lupa. Ketinggalan. Satu lagi: Aries itu intimidatif dan memunculkan kesan ‘serem’.
Well, terlepas dari bener atau enggak nya semua penjabaran tentang aries diatas balik lagi ke individunya ya. ini gue cuma lagi iseng baca artikel, trus nemu ini. mangkanya ditulis ulang diblog gue ini. Bcoz, I'm Aries.


Terima kasih sudah membaca!^^

Kamis, 15 Mei 2014

Tugas Etika & Profesionalisme TSI Ke-3

Analisis Tentang RUU Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.

Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.

Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.


Hasil Analisis :

Peraturan perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan berbagai pemikiran dan kebijaksanaan politik yang paling berpengaruh, dapat bersumber kepada ideologi tertentu. Politik hukum pada negara demokrasi akan berusaha memberikan kesempatan luas pada keikutsertaan masyarakatmenentukan corak dan isi hukum yang dikehendaki. Menurut Prof. Moh. Mahfud MD, ada dua karakter produk hukum, yaitu produk hukum responsif atau populistik dan produk hukum konservatif.karakter produk hukum responsif antara lain: mencerminkan rasakeadilan dan memenuhi harapan masyarakat, dalam proses pembuatannyamemberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepada kelompok sosial atauindividu di dalam masyarakat, bersifat aspiratif dan memberikan sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan.Dan sebaliknya, karakter produk hukum konservatif antara lain:mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan pemerintah,dalam proses pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil,memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat berbagai interpretasidengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihak.Untuk mengualifikasikan apakah suatu produk hukum responsif ataukonserfatif, indikator yang dipakai adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsihukum, dan kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum.Diperlukan waktu yang relatif lama dalam upaya membentuk UUInformasi dan Transaksi Elektronik ini. RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh Kementerian NegaraKomunikasi dan Informasi (Kominfo). Semula RUU ini dinamakan RancanganUndang Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen.
Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengesahkan UU ITE ini. HadirnyaUU ini disambut positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga yangmenentangnya.Bagi yang kontra, UU ITE ini dilihat sebagai upaya untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat serta bisa menghambatkreativitas seseorang di dunia maya. Bagi yang setuju, kehadirannya dilihatsebagai langkah yang tepat untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak terkendali sehingga bisa merugikan orang lain.Kehadiran aturan hukum baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalammenggunakan internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negaraIndonesia.UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yangmemanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaataninformasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagikejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnisdi internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum,dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sahdi pengadilan.UU ITE yang memiliki cakupan meliputi globalisasi, perkembanganteknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini,merupakan undang-undang yang dinilai mempunyai kelebihan dan kekurangan,antara lain:
Kelebihan UU ITE Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITEmempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistemelektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja danmeninggkatkan penghasilan penduduk.
UU ITE juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaaninternet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dansistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatanekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadiseperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewattransaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.UU ITE juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang diluar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
Kelemahan UU ITE Kelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya itusendiri, yang menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha diaturnya. UU ITEyang merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi moderen, yakniteknologi informasi, masih dibuat dengan menggunakan prosedur lama yang samasekali tidak menggambarkan adanya relevansi dengan teknologi yang berusahadiaturnya. Singkat kata, UU ITE waktu masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan penyusunannya masih dipercayakan dikalangan yang amat terbatas, serta peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebihdahulu melibatkan secara meluas komunitas yang akan diatur olehnya. Padahal,dalam UU ini jelas tercantum bahwa:Pasal 1 ayat (3) : Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/ataumenyebarkan informasi.Ini berarti seyogyanya dalam penyusunan UU ini memanfaatkanteknologi informasi dalam mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan draftnya, menyimpan data elektroniknya, mengumumkannya secara terbuka, menganalisis reaksi masyarakat terhadapnya.




ANALISIS MENGENAI UU NO : 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA



Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
     Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
        Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Mengingat: 
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
· Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71, dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag, 2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual (berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Analisis :
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya. Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut. Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.
sumber : 
http://hastyutami.blogspot.com/2012/05/uu-no-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta.html
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html

Sabtu, 10 Mei 2014

Persoalan Hidup Berdasarkan Umur








Kangen rasanya mengalami masa-masa kecil dulu. Tiap hari kerjaannya main, seneng-seneng, dan ketawa-ketawa. Apa lagi pas hujan-hujanan, beuh, rasanya nggak ada yang lebih bahagian lagi dari hujan-hujanan.
Beda banget sama umuran kita sekarang. Sekarang mah tiap hari ngerjain tugas seabrek-abrek, mikirin gebetan yang nggak kunjung ngasih kabar, dan kumpul-kumpul sama temen pun gak sebahagia dulu. Kenapa ya bisa begitu? Apakah persoalan hidup itu makin ke sini makin berat?

Ya, statistika persoalan hidup dengan umur itu berjalan linear (ini udah kayak mata kuliah statistika aja). Makin tua biasanya cobaan hidup makin berat. Nah, sekarang mari kita coba lihat bagaimana evolusi persoalan hidup kita berdasarkan umur. Oke, check these out!


Masa Kecil







Seperti yang udah dibilang di awal, masa kecil adalah masa yang paling kita kangenin. Di masa ini, persoalan hidup rasanya sepele banget. Waktu kecil itu persoalan cuma sebatas ngerjain PR Matematika, dan paling banter juga jatoh terus nyisa luka di lutut.

Tapi kalau dilihat-lihat di sinetron gitu, kok persoalan anak kecil suka berat gitu ya. Ada yang cintanya ditolak lah, ada yang diselingkuhin lah, bahkan ada yang nikung temennya sendiri. Wah wah wah, itu sih tumbuh dewasa sebelum waktunya.


Masa Remaja 



Menginjak remaja, persoalan udah mulai rumit. Persoalan pertama ada pada teman. Kita tahu, teman itu segalanya. Tempat curhat, tempat berbagi, dan tempat ngutang. Dan cobaan datang ketika kita tiba-tiba berantem sama teman. Biasanya, di usia remaja, berantem sama teman bahkan bisa sampai musuhan. Beda sama waktu kecil dulu, Senin berantem, eh Senin sore udah main bareng lagi.

Problem berikutnya, problem cinta. Usia remaja tuh emang lagi berdebar-debarnya, liat lawan jenis bisa langsung deg-degan. Dan seiring dengan itu, percintaan mulai dialami. Mulai ngerasain senang, bahagia, dan sakit hati.

Dulu pas waktu kecil, luka palingan cuma di lutut. Menginjak dewasa, lukanya naik ke hati.

Oh iya, problem remaja juga ada dalam hal pergaulan. Masa remaja itu masa-masa pilihan, pilihan antara kamu mau jadi remaja yang elegan atau remaja cabe-cabean. Di tahap ini, kamu harus pintar-pintar bergaul, kalau nggak, kamu bisa tersesat bersama kaum-kaum alay.

Dewasa
Lanjut ke usia dewasa, persoalan hidup juga meningkat. Masalah utama orang dewasa biasanya berkaitan sama pekerjaan. Ribetnya kerjaan yang lagi dia jalanin, pusingnya ngurusin hal-hal berbau kantor, sampai lika-liku kurangnya gaji.

Selain masalah kerjaan, biasanya orang dewasa juga punya persoalan pernikahan. Nggak usah masalah nikahnya deh, masalah mau nikahnya aja udah jelimet banget. Nyiapin undangan, nyari-nyari tempat katering, nyari tempat nikah, bahkan mungkin nyari pasangan buat nikahnya. Huvt.

Orang Tua
Persoalan saat menginjak usia tua terletak pada pikiran. Mikirin anaknya yang masih kecil, mikirin anaknya yang sudah remaja, dan mikirin anaknya yang sudah dewasa.

Kamu lagi ada di umur yang mana nih? Apa persoalan hidup yang lagi kamu alami sekarang?
 



sumber : http://www.nyunyu.com/main-article/detail/persoalan-hidup-berdasarkan-umur#.U22Vv0AV-t8

5 Alasan Uang Jajan Selalu Habis Sebelum Waktunya



Belakangan ini, makin menjamur brand-brand baru yang dibuat sama anak muda. Mulai dari produk pakaian, tas, sampai sepatu juga berlimpah. Nah, efeknya langsung terasa pada kerabat-kerabat terdekat. Yaitu temen-temen si empunya produk. Yap! Bisa jadi kamu juga kena.

Nah, kalo udah kayak gini, biasanya uang jajan yang jadi korban. Yang tadinya mau ditabung buat beli villa di Bali, bisa-bisa gagal. Kan gak enak sama daddy, tar doi gabisa nginep kalo ke bali. Azedap.

Kalian sadar gak sih, kalo uang jajan itu paling anti ada di dompet. Mereka seneng banget pergi-pergi ke suatu tempat yang gak kita kira. Lagi liat-liat doang, nemenin temen, eh tiba-tiba jadi pengen ikutan beli. Cabut deh si tukang jajan.



Memang begitu, uang jajan sering menghilang tanpa jejak dan pergi sebelum waktunya. Kenapa ya bisa gitu? Karena ini nih…

1. Pengen Sih
Kejahatan itu gak terjadi karena keinginan pelakunya aja. Kadang kejahatan juga terjadi karena kamu juga pengen dijahatin.

Bener dong.

Gak mungkin duit kamu abis, kalo kamunya gak pengen belanja-belanja.

2. Gengsi
Liat temen punya barang baru, jadi bikin sirik. Nah kalo udah sirik, ditambahin dicengin sama yang punya barang jadi makin gengsi. Kalo udah gini, bukannya pengen beli yang sama. Jatohnya jadi pengen beli yang lebih bagus lagi dari yang temen kita punya. Ya kan?!

Yang lebih bagus tapi kan dikit, nah yang lebih mahal banyak.
Uang jajan lagi deh dikorbanin. Sian yah.

3. Sensi
Tau kan di sensi, senayan siti. Suka ada diskonan sampe 80 %. Yang namanya diskonan paling pamali kalo dianggurin. Jadi ya harus kita jalanin dengan ikhlas. Milih barang, bawa ke kasir, kasirnya senyum, kitanya manyun ngeluarin duit. Pulang seneng, sampe rumah sedih, dompet tipis.

4. Peng Sui
Menurut ilmu peng sui, emang kamu orangnya gak beruntung aja. Mungkin di rumah kamu, ada lemari pas masuk pintu depan. Jadi energi-energi positif terhalangi. Dan keberuntungan dari dewi fortuna di-cancel.

Makanya coba baca-baca di toko buku, jangan di apotek. Cari buku-buku financial management. Tapi jangan beli, tar duitnya jajannya kepake. Suruh temen kamu beli, terus pinjem deh. Ye gak?

Sama kalo punya duit disimpen di dompet. Kalo mau lebih aman, beli dompetnya yang mahalan, kalo bisa yang pake password. Jadi kalo beli-beli repot kan tuh? Nah, jadi lebih irit deh.

5. Tugas
Tidak ada yang lebih menyedihkan dari uang jajan habis karena tugas.
 



Tugas ternyata lebih morotin dari cewek matre sekalipun. Permintaannya nggak pernah abis. Kelar satu, datang seribu.

Bener, nggak? Biasanya uang kamu abis sebelum waktunya karena apa?
 



sumber : http://www.nyunyu.com/main-article/detail/5-alasan-uang-jajan-selalu-habis-sebelum-waktunya#.U22Ub0AV-t9

Jumat, 09 Mei 2014

Pengelolaan Proyek Sistem Informasi (V-Class)

Menurut Anda apa yang akan terjadi jika diakhir Tes Penerimaan ternyata fungsi-fungsi yang ada tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan di awal proyek, jelaskan.


"Menurut saya, langkah pertama tagih janji di awal mengenai fungsi-fungsi yang dijanjikan ... bila langkah pertama tidak bisa di tepati maka batalkan proyek dan carikan yang bisa menyelesaikan "

Terdapat 2 pendekatan yang umum digunakan untuk penerimaan yaitu 'Parallel Run' dan 'Penerimaan sedikit demi sedikit'. Sebutkan kelebihan dan kekurangan masing-masing pendekatan tersebut.

Pendekatan "Parallel Run",  ada beberapa kekurangan :

1. Masalah kecil dapat membuat anda menjalankan kembali selama beberapa hari untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Kadang-kadang sistem software yang rumit tidak pernah 100% di-debug.2

2. Mungkin sulit untuk mencari penyebab dari suatu masalah. Jika 10 user berada pada sistem yang interaktif dan sistem tersebut rusak, ini  merupakan  tantangan untuk  menemukan  dengan tepat  apa yang menyebabkan sistem tersebut rusak.

3. Tidak ada jaminan bahwa semua kelebihan sistem akan dicoba dalam beberapa hari. Penulis pernah melihat sebuah sistem akuntansi yang diterapkan pada awal tahun fiskal baru. Sistem itu berjalan baik selama  masa  percobaan  (6  bulan)  sampai  mengalami kegagalan pada akhir tahun fiskal ketika akuntan mencoba untuk melakukan  tutup  buku.  Sayangnya  garansinya  telah habis  dan penjual (vendor) tidak mau memperbaikinya.

4. Biarkan  end  user  masuk  ke  sistem  pada  hari  pertama  yang penerapannya tidak spelalu bermanfaat. Karena dalam hal ini faktor penampilan lebih berperan. Seperti dalam roman, kesan pertama sangat penting.

Pendekatan "Penerimaan sedikit demi sedikit" mempunyai manfaat sebagai berikut :

1. Anda dapat mendemonstrasikan semua fungsi yang dijanjikan.

2. Sebuah tindakan yang menyebabkan masalah selalu diketahui –anda  mengetahui  dengan  tepat  siapa  yang  mengetik  ketika masalah terjadi.

3. User tidak merasa takut tentang semuanya.Kerugian utama dari pendekatan ini adalah memerlukan banyak pekerjaan untuk menulis ATP. Dan lagi user mungkin tidak lazim dengan pendekatan ini. Tetapi anda dapat membiasakan mereka dengan metode baru sebelumnya.Cantumkan laporan singkat dalam proposal, yang merupakan sebuah dokumen yang ditandatangani. Selengkapnya ada dalam Spesifikasi Fungsi, dokumen lainnya yang ditandatangani.   Dia akan selalu melihat dan menyetujui ATP sebelum penerimaan. Seharusnya tidak ada keengganan untuk menerima dan membayar jika metode ini digunakan.