Analisis Tentang RUU Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat
hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
informasi.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik
yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam
bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang
dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik
adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan
Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat
untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda
Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum
para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak
dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh
profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan
kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai
alat verifikasi dan autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang
terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau
sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang
berdiri sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf,
simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan
kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim
adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha,
dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui
internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik
untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik
yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Pemerintah adalah
Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini
juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan
diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang
sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari
dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni
Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan
Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan
Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar
di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah
akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua
naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali
oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah
Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Hasil Analisis :
Peraturan
perundang-undangan pada dasarnya akan mencerminkan berbagai pemikiran
dan kebijaksanaan politik yang paling berpengaruh, dapat bersumber
kepada ideologi tertentu. Politik hukum pada negara demokrasi akan
berusaha memberikan kesempatan luas pada keikutsertaan
masyarakatmenentukan corak dan isi hukum yang dikehendaki. Menurut Prof.
Moh. Mahfud MD, ada dua karakter produk hukum, yaitu produk hukum
responsif atau populistik dan produk hukum konservatif.karakter produk
hukum responsif antara lain: mencerminkan rasakeadilan dan memenuhi
harapan masyarakat, dalam proses pembuatannyamemberikan peranan besar
dan partisipasi penuh kepada kelompok sosial atauindividu di dalam
masyarakat, bersifat aspiratif dan memberikan sedikit peluang bagi
pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri melalui berbagai peraturan
pelaksanaan.Dan sebaliknya, karakter produk hukum konservatif antara
lain:mencerminkan visi sosial elit politik, lebih mencerminkan keinginan
pemerintah,dalam proses pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat
relatif kecil,memberi peluang luas kepada pemerintah untuk membuat
berbagai interpretasidengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan
visi sepihak.Untuk mengualifikasikan apakah suatu produk hukum
responsif ataukonserfatif, indikator yang dipakai adalah proses
pembuatan hukum, sifat fungsihukum, dan kemungkinan penafsiran atas
sebuah produk hukum.Diperlukan waktu yang relatif lama dalam upaya
membentuk UUInformasi dan Transaksi Elektronik ini. RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik (RUU ITE) mulai dirancang sejak Maret 2003 oleh
Kementerian NegaraKomunikasi dan Informasi (Kominfo). Semula RUU ini
dinamakan RancanganUndang Undang Informasi Komunikasi dan Transaksi
Elektronik (RUU ITE). Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah
melalui Departemen.
Komunikasi dan
Informasi (Depkominfo) mengesahkan UU ITE ini. HadirnyaUU ini disambut
positif berbagai kalangan walaupun tidak sedikit juga
yangmenentangnya.Bagi yang kontra, UU ITE ini dilihat sebagai upaya
untuk membatasi hak kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat
serta bisa menghambatkreativitas seseorang di dunia maya. Bagi yang
setuju, kehadirannya dilihatsebagai langkah yang tepat untuk
mengantisipasi berbagai kemungkinan penyalahgunaan internet yang tak
terkendali sehingga bisa merugikan orang lain.Kehadiran aturan hukum
baru tersebut dapat dilihat sebagai bentuk respons pemerintah untuk
menjerat orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalammenggunakan
internet hingga merugikan masyarakat, bangsa, dan negaraIndonesia.UU ITE
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yangmemanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaataninformasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagikejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnisdi internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum,dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda
tangan digital sebagai bukti yang sahdi pengadilan.UU ITE yang memiliki
cakupan meliputi globalisasi, perkembanganteknologi informasi, dan
keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini,merupakan
undang-undang yang dinilai mempunyai kelebihan dan kekurangan,antara
lain:
Kelebihan UU
ITE Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU
ITEmempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang
bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena
penyelenggaraan sistemelektronik diwajibkan berbadan hukum dan
berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah
penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja danmeninggkatkan
penghasilan penduduk.
UU ITE juga
dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaaninternet yang merugikan,
memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dansistem elektronik
serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatanekonomi misalnya
transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadiseperti
pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi
lewattransaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat
meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.UU ITE juga
memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang diluar Indonesia
dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah
untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak
daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.
Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir
penyalahgunaan internet.
Kelemahan UU
ITE Kelemahan pertama dari UU ITE terletak dari cara penyusunannya
itusendiri, yang menimbulkan kontradiksi atas apa yang berusaha
diaturnya. UU ITEyang merupakan UU pertama yang mengatur suatu teknologi
moderen, yakniteknologi informasi, masih dibuat dengan menggunakan
prosedur lama yang samasekali tidak menggambarkan adanya relevansi
dengan teknologi yang berusahadiaturnya. Singkat kata, UU ITE waktu
masih berupa RUU relatif tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan
penyusunannya masih dipercayakan dikalangan yang amat terbatas, serta
peresmiannya dilakukan dengan tanpa terlebihdahulu melibatkan secara
meluas komunitas yang akan diatur olehnya. Padahal,dalam UU ini jelas
tercantum bahwa:Pasal 1 ayat (3) : Teknologi Informasi adalah suatu
teknik untuk mengumpulkan,menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan/ataumenyebarkan informasi.Ini berarti seyogyanya
dalam penyusunan UU ini memanfaatkanteknologi informasi dalam
mengumpulkan pendapat mengenai kebutuhan perundangannya, menyiapkan
draftnya, menyimpan data elektroniknya, mengumumkannya secara terbuka,
menganalisis reaksi masyarakat terhadapnya.
ANALISIS MENGENAI UU NO : 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik
(electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf,
tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik
lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,
digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,
ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol
atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau
masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang
dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi
Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik
yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan
status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang
dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan
mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik,
optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan
penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang,
Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti
UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.
Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis
di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur,
antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat
bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14
UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal
16 UU ITE);
HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan
atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak
Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku
bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta
terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian
internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak
Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam
sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi
telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi
Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak
Cipta.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet:
· Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album
dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group
Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak
resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video
klipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat
menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan
pihak lain tanpa izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS
(The Australian Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The
Australian Music Publishers Association Ltd) telah menghentikan
pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa
dengan tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu
Top 40 yang populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam
Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan
lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh
kasus : Group musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat
lagu mereka yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak
Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
- Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses
secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau
perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71,
dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag,
2000 : 10-11)dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T
dkk.
Namun, saat ini share (Membagi) suatu berita oleh Situs berita sudah
merupakan sebuah nilai yang akan menaikan jumlah kunjungan ke situs
berita itu sendiri, yang secara tidak langsung share(Membagi) berita ini
akan menaikan Page Rank situs berita dan mendatangkan pemasang iklan
bagi situs berita itu sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal
Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter,
lintasberita.com dan lain-lain.
Maka, share ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk
berbagi berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan
sumber berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita
telah diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal
ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,
dimana :
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual
(berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali
diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Analisis :
Dengan adanya media internet dengan mudah seluruh orang di dunia
mengaksesnya ditambah dengan teknologi yang semakin canggih yang
memungkin setiap orang untuk mengakses internet di mana saja dan kapan
saja. Dengan adanya internet ini ada kelebihan dan kekurangannya.
Kekurangan dari penggunan internet ini adalah semakin banyaknya orang
yang melakukan plagiatisme dengan mencopy atau menyalin hasil karya
seseorang tanpa mencanumkan nama pemilik atau link pemilik tersebut.
Pada media massa secara online dalam memberikan beritanya pada
websitenya harus mendapatkan persetujuan dari narasumber. Karena Hak
Cipta seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang jadi siapa saja yang
melanggar harus siap untuk menerima hukuman yang setimpal pula.
sumber :
http://hastyutami.blogspot.com/2012/05/uu-no-19-tahun-2002-tentang-hak-cipta.html
http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html