Sabtu, 08 Juni 2013

TV Digital



TELEVISI DIGITAL


1.DEFINISI TELEVISI DIGITAL

                       

                        Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran DTV, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer. Berbicara mengenai frekuensi DTV, secara teknis pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan pada teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1 : 6. Artinya, apabila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda. Suatu kemajuan yang menakjubkan bukan?

DTV juga ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi sesuai dengan lingkungannya. Sinyal digital dapat ditangkap oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan DTV dapat diperluas. DTV memiliki peralatan suara dan gambar berformat digital seperti yang digunakan kamera video. Sistem pemancar yang diadopsi oleh DTV ada tiga yang sesuai dengan standar dunia, yaitu televisi digital (DTV) di Amerika, penyiaran video digital terestrial (DVB-T) di Eropa, dan layanan penyiaran digital terestrial terintegrasi (ISDB-T) di Jepang. Semua standar sistem pemancar sistem digital berbasiskan sistem pengkodean OFDM dengan kode suara MPEG-2 untuk ISDB-T dan DTV serta MPEG-1 untuk DVB-T.
Dibandingkan dengan DTV dan DVB-T, ISDB-T sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada penerima dengan sistem seluler. ISDB-T terdiri dari ISDB-S untuk transmisi melalui kabel dan ISDB-S untuk tranmisi melalui satelit. ISDB-T dapat diaplikasikan pada sistem dengan lebar pita 6,7MHz dan 8MHz. Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari mode yang dipakainya, dimana mode pertama digunakan untuk aplikasi seluler televisi berdefinisi standar (SDTV), mode kedua sebagai aplikasi penerima seluler dan SDTV atau televisi berdefinisi tinggi (HDTV) beraplikasi tetap, serta mode ketiga yang khusus untuk HDTV atau SDTV bersistem fix receiver. Semua data modulasi sistem pemancar ISDB-T dapat diatur untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Perubahan mode ini bisa diatur melalui kontrol konfigurasi transmisi dan multipleks (TMCC).

Frekuensi sistem penyiaran televisi digital dapat diterima dengan menggunakan antena yang disebut televisi terestrial digital (DTT), kabel (TV kabel digital) dan piringan satelit. Alat yang mirip telepon seluler juga dapat digunakan terutama untuk menerima frekuensi televisi digital berformat DMB dan DVBHandheld. Siaran DTV juga dapat diterima menggunakan internet berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai televisi protokol internet (IPTV).
Agar dapat menerima penyiaran digital, diperlukan pesawat TV digital. Namun, jika ingin tetap menggunakan pesawat televisi analog, penyiaran digital dapat ditangkap dengan alat tambahan yang disebut kotak konverter (Set Top Box). Ketika menggunakan pesawat televisi analog, sinyal penyiaran digital akan dirubah oleh kotak konverter menjadi sinyal analog. Dengan demikian pengguna pesawat televisi analog tetap dapat menikmati siaran televisi digital. Pengguna televisi analog tetap dapat menggunakan siaran analog dan secara perlahan-lahan beralih ke teknologi siaran digital tanpa harus kehilangan layanan siaran yang telah digunakan selama ini.

Proses transisi yang berjalan secara perlahan ini diharapkan dapat meminimalkan resiko kerugian terutama yang dihadapi oleh operator televisi dan masyarakat. Resiko tersebut antara lain berupa informasi mengenai program siaran dan perangkat tambahan yang harus dipasang tersebut. Sebelum masyarakat mampu mengganti televisi analognya menjadi televisi digital, masyarakat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran televisi digital.

Bagi operator televisi, resiko kerugian berasal dari biaya membangun infrastruktur televisi digital terestrial yang relatif jauh lebih mahal dibandingkan membangun infrastruktur televisi analog. Operator televisi dapat memanfaatkan infrastruktur penyiaran yang telah dibangunnya selama ini seperti studio, bangunan, sumber daya manusia dan lain sebagainya apabila operator televisi dapat menerapkan pola kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Penerapan pola kerja dengan calon penyelenggara digital pada akhirnya menyebabkan operator televisi tidak dihadapkan pada risiko yang berlebihan. Di kemudian hari, penyelenggara penyiaran televisi digital dapat dibedakan ke dalam dua posisi yaitu menjadi penyedia jaringan serta penyedia isi.
DTV berkembang bukan tanpa sebab. Banyak hal yang mendorong para ilmuwan sehingga mereka mulai mengembangkan DTV, antara lain perubahan lingkungan eksternal, dimana hal ini lama-kelamaan mempengaruhi konsumen pasar televisi analog yang sudah mulai jenuh dengan sistem penyiaran yang ditawarkan dan adanya kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel yang dilakukan oleh para penyedia layanan televisi.Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin maju seperti sekarang ini, mau tidak mau menuntut pemirsa supaya bisa mendapatkan tontonan yang lebih baik. Perkembangan teknologi yang berhubungan dengan DTV antara lain :
  • Teknologi pemrosesan sinyal digital, yang mampu mengkonversikan sinyal analog supaya menjadi sinyal digital
  • Teknologi transmisi digital, yang mampu mentransmisikan sinyal digital dengan lebih baik
  • Teknologi semikonduktor, yang mampu menghantarkan sinyal digital sebelum ditransmisikan dengan baik
  • Teknologi peralatan yang beresolusi tinggi, yang mampu menghasilkan gambar dengan kualitas lebih baik dan lebih tajam.

2.PERBEDAAN DTV DENGAN TV ANALOG
 
DTV memiliki banyak perbedaan dibandingkan dengan TV analog, namun tidak begitu mencolok. Mulai dari teknologi yang digunakan hingga hasil atau kualitas siaran yang disiarkan. Pada DTV, hampir keseluruhan prosesnya dilakukan oleh teknologi digital, mulai dari proses produksi hingga proses penyiaran. Sedangkan pada TV analog, proses penyiaran atau transmisi masih dilakukan secara analog. Baru proses produksinya saja yang menggunakan teknologi digital.
Selain itu, TV yang digunakan untuk menerima siaran digital juga berbeda. Untuk menerima TV digital, sebaiknya menggunakan pesawat televisi digital. Namun sebenarnya bisa saja menggunakan TV analog, hanya saja diperlukan alat tambahan yaitu Top Set Box seperti yang sudh sedikit disinggung diatas. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah sedikit penjelasan mengenai cara kerja televisi digital dan analog.
Televisi bisa disebut analog karena data (isi siarannya) berbentuk analog. Siaran analog dilakukan dengan cara merekam gambar dan suara, lalu mengubahnya menjadi gelombang, kemudian gelombang ini dipancarkan oleh stasiun televisi. Gelombang ini diterima oleh antenna televisi dan oleh mesin televisi lalu diubah menjadi gambar dan suara yang biasa ditonton. Untuk jenis gelombang yang dipancarkan stasiun televisi analog adalah jenis VHF/UHF. Dalam siaran analog, gelombang ini dipancarkan terus-menerus setiap detik. 

Jumlah gelombang yang dipancarkan setiap detik menunjukkan kecepatan gelombang itu. Jika dalam satu detik dipancarkan gelombang sebanyak sepuluh kali, maka kecepatan gelombangnya 10 Hertz.
Sedangkan televisi digital pada dasarnya memiliki cara kerja penyiaran yang tak jauh berbeda dengan analog. Stasiun pemancar televisi digital juga menggunakan gelombang jenis VHF/UHF, hanya saja isi siarannya berbentuk digital. Penyiaran dalam bentuk digital memiliki banyak keuntungan. Isi siaran dalam televisi digital dapat dikirim dengan baik meskipun lalu-lintas gelombang sangat padat. Dalam penyiaran analog, semakin jauh penerima dari stasiun pemancar, maka sinyal yang ditterima juga semakin melemah. Akibatnya, gambar yang muncul menjadi jelek. Dalam penyiaran digital, yang diutamakan adalah peningkatan kualitas gambar. DTV memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi tinggi. Sistem DTV mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih, stabil dan tanpa efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat penerima berada dalam keadaan bergerak dengan kecepatan tinggi. Sistem televisi digital tidak mengenal gambar tidak jelas, gambar ganda (ghost) dan kualitas gambar buruk lainnya, karena pada teknik digital hanya dikenal YES atau NO. Artinya hanya ada gambar bagus atau tidak ada gambar sama sekali.

Sebagai contoh, kualitas gambar dan suara yang dihasilkan oleh DTV sama dengan hasil siaran televisi berbayar Indovision atau TV berbayar lainnya yang sudah digital. Hanya saja kalau TV berbayar masih menggunakan satelit, sedangkan DTV sudah menggunakan pemancar terrestrial.
Kelebihan lain dari sinyal digital dibanding analog adalah ketahanannya terhadap noise dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di televisi penerima dengan kode koreksi error (error correction code). Sinyal digital juga bisa dioperasikan dengan daya yang rendah (less power), sedangkan sinyal analog tidak bisa.
Selain itu, kualitas siaran televisi analog ditentukan oleh faktor cuaca, letak bangunan dan faktor lainnya, sementara pada siaran televisi digital tidak dipengaruhi faktor-faktor tersebut, sehingga memiliki kualitas suara dan gambar yang lebih bagus, karena datanya tidak mengalami gangguan saat dikirim ke televisi penerima. Televisi digital juga juga menghasilkan gambar yang jauh lebih jernih daripada analog, bahkan banyak pendapat bahwa kualitas DTV setara kualitas gambar DVD. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa hasil siaran DTV akan lebih unggul daripada televisi analog.


3.DAMPAK ADANYA DTV

Kehadiran DTV membawa dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif dari DTV antara lain kualitas gambar yang ditawarkan jauh lebih baik daripada televisi analog yang akan semakin memanjakan mata bagi pemirsanya. Sinyal yang ditransmisikan berupa sinyal digital yang tidak terpengaruh oleh kondisi lingkungan si penerima. DTV juga dapat digunakan untuk siaran interaktif. Masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan siaran analog serta dapat berinteraksi secara langsung dengan DTV. Karena teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan interaktif dimana DTV memiliki layanan komunikasi dua arah layaknya internet.
Selain itu, masih ada dampak positif dari DTV, yaitu siaran televisi digital terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi tidak bergerak maupun sistem penerimaan televisi bergerak. Kebutuhan daya pancar televisi digital yang lebih kecil menyebabkan siaran dapat diterima dengan baik meski alat penerima siaran bergerak dalam kecepatan tinggi seperti di dalam mobil dan kereta.
Dari segi bisnis, DTV memungkinkan penyiaran saluran dan layanan yang lebih banyak daripada televisi analog. Penyelenggara siaran dapat menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan terhadap peluang bisnis pertelevisian dengan konten yang lebih kreatif, menarik dan bervariasi.
Sistem penyiaran TV digital DVB dikembangkan berdasarkan latar belakang pentingnya sistem penyiaran yang bersifat terbuka (open system) yang ditunjang oleh kemampuan interoperability, fleksibilitas dan aspek komersial. Sebagai suatu open system, maka standar DVB dapat dimanfaatkan oleh para vendor untuk mengembangkan berbagai layanan inovatif dan jasa nilai tambah yang saling kompatibel dengan perangkat DVB dari vendor lain.
Selain itu, standar DVB juga memungkinkan terjadinya cross-medium interoperability yang memungkinkan berbagai media delivery yang berbeda dapat saling berinteroperasi. Salah satu aspek dari interoperability adalah bahwa semua perangkat yang DVB-compliant dari vendor yang berbeda dapat dengan mudah saling terhubung dalam satu mata rantai penyiaran.
Siaran menggunakan sistem digital memiliki ketahanan terhadap gangguan dan mudah untuk diperbaiki kode digitalnya melalui kode koreksi error. Akibatnya adalah kualitas gambar dan suara yang jauh lebih akurat dan beresolusi tinggi dibandingkan siaran televisi analog. Selain itu siaran televisi digital dapat menggunakan daya yang rendah.
Transmisi pada DTV menggunakan lebar pita yang lebih efisien sehingga saluran dapat dipadatkan. Sistem penyiaran DTV menggunakan OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) yang bersifat kuat dalam lalu lintas yang padat. Transisi dari teknologi analog menuju teknologi digital memiliki konsekuensi berupa tersedianya saluran siaran televisi yang lebih banyak. Siaran berteknologi digital yang tidak memungkinkan adanya keterbatasan frekuensi menghasilkan saluran-saluran televisi baru. Penyelenggara televisi digital berperan sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital, sementara program siaran disediakan oleh operator lain. Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran televisi digital akan mengalami perubahan dari segi pemanfaatan kanal ataupun teknologi jasa pelayanannya. Terjadi efisiensi penggunaan kanal frekuensi berupa pemakaian satu kanal frekuensi untuk 4 hingga 6 program.
Dengan sistem yang ada pada DTV, pemirsa juga dapat memilih sendiri kapan akan menonton televisi, remote tidak lagi untuk memilih saluran tapi juga untuk melihat simpanan program. Televisi yang menjadi siaran interaktif akan lebih memudahkan pemirsanya untuk mencari-cari program yang dia sukai. Tidak ada lagi prime-time karena saat itu pemirsa dapat mencari program lain yang dibutuhkan. Aplikasi teknologi siaran digital juga menawarkan integrasi dengan layanan multimedia lainnya serta integrasi dengan layanan interaktif seperti Video on Demand (VoD), Pay Per View (PPV), bahkan layanan DTV dapat menjadi media komunikasi dua arah seperti teleconference.
Migrasi dari era analog menuju era digital memiliki konsekuensi tersedianya saluran siaran yang lebih banyak. Tidak ada lagi antrian ataupun penolakan izin terhadap rencana pendirian televisi nasional maupun lokal karena keterbatasan frekuensi. Televisi digital pun dapat digunakan layaknya browser internet, sehingga sangat integratif fungsinya.
Sedangkan untuk dampak negatif dari DTV, antara lain masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan TV analog untuk menerima siaran analog, kini mereka harus berpindah dan membeli pesawat televisi digital yang mendukung program DTV. Bagi mereka yang keberatan untuk membeli televisi digital, mereka tetap dapat menikmati siaran digital, namun sebelumnya mereka harus membeli top set box yang merupakan konverter sinyal digital menjadi sinyal analog.
Selain itu, dengan adanya DTV, secara otomatis regulasi di bidang penyiaran harus diperbaiki, supaya terjadi sinkronisasi antara peraturan yang ada dengan fakta di lapangan. Kemudian lembaga penyiaran harus melakukan standardisasi dan menentukan perangkat dan teknologi yang baik dan memenuhi standar yang akan digunakan. Industri pendukung dalam dunia siaran digital juga harus segera disiapkan baik perangkat maupun kontennya, dimana hal ini tidak bisa selesai dalam waktu singkat.
Jika kanal TV digital ini diberikan secara sembarangan kepada pendatang baru, selain penyelenggara TV siaran digital terrestrial harus membangun sendiri infrastruktur dari nol, maka kesempatan bagi penyelenggara TV analog yang sudah eksis terlebih dahulu seperti TVRI dan stasiun televisi swasta yang lainnya akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis dipakai oleh stasiun televisi yang baru.


4.PROSPEK SIARAN DIGITAL DI INDONESIA

Era digitalisasi penyiaran di Indonesia sudah pasti akan datang, cepat atau lambat, suka atau tidak suka, siap atau tidak siap kita akan menghadapinya, karena begitulah teknologi, selalu berkembang dan kita harus terus mengikuti perkembangannya apabila tidak ingin dibilang µketinggalan jaman. Begitu pula inovasi teknologi penyiaran adalah suatu hal yang tidak terelakkan di masa depan. Kita dihadapkan dengan kata-kata kunci baru ketika mempelajari digitalisasi penyiaran, seperti terminology teknologi kompressi MPEG (Moving Picture Experts Group), multiplex, simulcast dan masih banyak yang lain. Namun digitalisasi penyiaran tidak hanya persoalan teknologi semata, tetapi juga aspek ekonomi, sosial, hukum dan juga politik, sehingga persoalan digitalisasi penyiaran di Indonesia perlu dilihat secara komprehensif. Disana ada persoalan state interests, corporation interests, consumers interests juga public interests yang saling berinteraksi.
Pemerintah Indonesia telah menentukan migrasi sistem penyiaran terrestrial dari analog ke digital, melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Infomatika RI Nomor 07/P/M.Kominfo/3/2007 tertanggal 21 Maret 2007 Tentang Standar Penyiaran Digital Terrestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia, ditetapkan standar penyiaran digital terrestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia yaitu Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T). Ketika pemerintah memutuskan standar penyiaran digital DVB-T yang berlaku di Indonesia, ini berarti kita mengikuti sistem penyiaran digital di Eropa.
Tampaknya perdebatan publik di Indonesia tentang proses migrasi ke sistem digital dunia penyiaran belum begitu intens dan masih terbatas pada elite-elite dunia penyiaran, terutama regulator, operator dan vendor yang akan berbisnis hardware equipment dan program siaran dunia. Barangkali banyak masyarakat tidak tahu, merasa tidak perlu, tidak tertarik, dan menilai mahluk seperti apakah sebenarnya digitalisasi penyiaran di Indonesia, di tengah kenikmatan instan menonton dan mendengar program-program siaran radio dan televisi di tanah air saat ini. Mereka masih sibuk mendiskusikan isi siaran yang penuh dengan mistik, infotainment, sinetron, kekerasan, kebanci-bancian, belum pada ³revolusi digital televisi´ yang akan mengubah dunia penyiaran Indonesia di masa depan.
Perkembangan teknologi penyiaran harus dipandang sebagai peluang untuk memperluas dan mengembangkan jangkauan jenis-jenis layanan penyiaran yang dapat disediakan bagi para pendengar dan penonton. Semula kita mendengar siaran radio yang dipancarkan lewat gelombang SW, MW, AM dan kini FM. Para radio broadcasters migrasi dari AM ke FM. Pada awalnya televisi disiarkan melalui VHF kemudian menjadi UHF. Orang menonton televisi hitam putih kemudian berkembang nonton televisi berwarna. Karena di Indonesia kanal-kanal frekuensi UHF sudah habis, maka frekuensi VHF yang ditinggalkan pemain lama, jugamulai dilirik dan diincar pemain baru.
Di dunia pertelevisian, setelah ditemukan sistem penyiaran terrestrial yang menggunakan gelombang elektromagnetik/spektrum frekuensi radio, kemudian dikembangkan televisi dengan platform kabel, yang dilanjutkan dengan platform satelit, bahkan kemudian dengan platform internet. Tatkala televisi bisa dipancarkan lewat internet, seperti halnya siaran radio di internet, maka kita sebenarnya sudah masuk pada isu konvergensi. Kasus ini pun menjadi perdebatan menarik di kalangan dunia penyiaran. Digitalisasi ini merupakan inovasi teknologi penyiaran yang menciptakan jalan yang menjanjikan bagi suatu peningkatan dalam hal jangkauan dan keberagaman penyiaran di masa depan.
Perubahan teknologi penyiaran harus dibayar dengan mahal. Untuk melakukan migrasi dari analog ke digital membutuhkan biaya besar, baik bagi para operator untuk memperoleh dan membangun infrastruktur penyiaran yang baru (peralatan transmisi, studio, cara pembuatan program baru) dan konsumen (membeli pesawat televisi baru dan top set box).
Dilihat dari sisi corporation interests, tentu saja perubahan ke digitalisasi penyiaran akan menjadi bisnis besar karena permintaan hardware penyiaran yang begitu tinggi. Dilihat dari sisi consumers interests, bagi mereka yang berpenghasilan besar tentu saja mereka mampu membeli perubahan teknologi ini karena mereka akan memperoleh kenikmatan dan kenyamanan baru. Namun bagi konsumen kecil, perubahan teknologi penyiaran harus mereka bayar mahal, terutama dikaitkan dengan penggantian pesawat televisi dan pembelian top set box. Meski pesawat televisi lama masih mampu menangkap sistem digital, namun berangsur-angsur mereka akan terpaksa membeli pesawat penerima televisi yang baru bila ingin memperoleh kualitas siaran yang prima.
Apabila persoalan social costs ini tidak dibahas secara terbuka, maka akan ada biaya politik yang harus dibayar mahal di kemudian hari, mengingat public interests akan mewarnai perdebatan di kalangan politisi terutama ketika memasuki bagian regulasi. Selama ini regulasi digitalisasi penyiaran di Indonesia hanya diatur lewat Peraturan Pemerintah, belum oleh Undang-Undang, sehingga kekuatan legalitasnya masih terbatas. Seolah-olah urusan digitaliasi penyiaran hanya milik Departemen Kominfo, bukan milik negara (state interests) dimana parlemen dan pemerintah harus sepakat tentang kebijakan publik di bidang penyiaran. Padahal Departemen Kominfo sudah merencanakan pada tahun 2018 siaran tv analog sudah switch off.
Di beberapa negara maju, AS misalnya, migrasi ke digital dibiayai negara. Sedangkan di Indonesia, siapa yang harus membiayai migrasi ke digital? Beberapa operator televisi menyebutkan, biaya migrasi harus dibayar masyarakat, sedangkan pendapat pemerintah tentang migrasi ini, selalu menyebutkan pemerintah tidak punya dana untuk membiayai migrasi ke digital, bahkan uji coba sistem digital beberapa waktu yang lalu dibiayai oleh vendor.

Barangkali lembaga penyiaran swasta bermodal kuat siap untuk bermigrasi, bahkan lembaga penyiaran berlangganan di Indonesia telah bermigrasi ke digital, namun bagaimana kemampuan lembaga penyiaran swasta lokal, lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran komunitas untuk bermigrasi mengingat broadcasting equipment mereka saja out of date and out of standard?
Kemungkinan, jalannya migrasi dari analog ke digital di Indonesia akan terasa µalot¶, karena satu pihak dan pihak lainnya tidak ada suatu komitmen (satu suara) yang memudahkan dan meyakinkan publik untuk bermigrasi. Selain itu, mahalnya peralatan digital akan semakin membuat masyarakat malas bermigrasi. Mungkin apabila pemerintah mengikuti strategi seperti pemerintah Amerika, ending yang dihasilkan akan berbeda. Walaupun kualitas yang ditawarkan oleh DTV ini sangat menggiurkan, teteapi ada beberapa pertimbangan yang membuat orang lebih memilih bertahan dengan TV analog.
Namun, apabila proses migrasi sudah berjalan dan DTV sudah berlangsung, akan banyak kejutan yang menanti konsumen DTV. Paragraf dibawah ini akan sedikit menjelaskan mengenai prospek siaran digital di Indonesia apabila DTV sudah berjalan.
Konten siaran digital yang ditransmisikan lewat platform satelit akan bersaing dengan operator penyiaran platform kabel, sehingga konten siaran yang sama dapat ditransmisikan ke pesawat penerima televisi, ke komputer dan berangsur-angsur ke telepon genggam. Situs internet mampu menyediakan konten multimedia yang berangsur-angsur akan mirip dengan konten siaran yang disediakan oleh penyiaran tradisional (radio dan televisi) dan bahkan banyak operator menggunakan situs webnya sebagai portal mereka untuk menarik penonton dan memberikan mereka tambahan sumber-sumber informasi lain. Lalu, pemrosesan dan transformasi konten oleh konsumen atau pengguna akhir menjadi lebih canggih lagi karena komputer dan macam-macam piranti pemrosesan digital menjadi tersedia lebih luas bagi rumah tangga. Hal ini berarti meng-copy film atau musik akan menjadi lebih mudah, sehingga membangkitkan isu tentang pembajakan.
Inilah sedikit prediksi mengenai isu digitalisasi siaran televisi apabila DTV diterapkan di Indonesia. Ini juga adalah bagian akhir dari pembahasan mengenai DTV dan segala µtetek-bengek¶ yang berhubungan dengannya. Semoga dengan penjelasan yang masih umum ini akan merangsang kita untuk lebih concern terhadap isu ini.



Sumber :

  • http:/id.wikipedia.org/wiki/Televisi
  • http:/id.wikipedia.org/wiki/TV_Digital_Indonesia
  • http:/digitaltv4indonesia.blogspot.com/2008/12/urgensi-dan-prospek-kebijakansistem.html
  • http:/jardiknas.depdiknas.go.id/index.php/eadministrasi/informasi/720-televisi-digital
  • http:/blog.tempointeraktif.com/ekonomi-bisnis/sosialisasi-tv-digital-dvb-t/
  • http://id.scribd.com/doc/28964013/Televisi-Digital

Tidak ada komentar:

Posting Komentar